Selamat Datang

Selamat datang di NurulMukminin.blogspot.com ---- terimakasih atas kunjungannya

Kamis, 09 Februari 2012

Menyikapi Dualisme Kepemimpinan LPJK

Sumber : Media Cetak Koran Tempo
Rabo, 04 Januari 2012

BADAN PEMBINAAN KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

J l . P a t t i m u r a N o .2 0 K e b a y o r a n B a r u - J a k a r t a S e l a t a n

PENGUMUMAN

Demi menjaga iklim usaha konstruksi yang kondusif, Kementerian Pekerjaan Umum selaku Pemerintah dan Pembina Jasa Konstruksi Nasional perlu memberikan penjelasan terkait pengembangan jasa konstruksi yang sesuai dengan peraturan perundangan sebagai berikut:
  1. Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (UUJK) bahwa peran masyarakat jasa konstruksi dalam melaksanakan pengembangan jasa konstruksi dilakukan oleh suatu lembaga yang independen dan mandiri. Lembaga terdiri atas unsur-unsur Asosiasi Perusahaan, Asosiasi Profesi, Pakar/Perguruan Tinggi, dan Pemerintah. Pada Pasal 34 UUJK mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai Lembaga diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Pelaksanaan amanat tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang diantaranya mengatur mengenai masa bakti, rincian, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3). Terhitung sejak tahun 2000, Lembaga melaksanakaan tugasnya berdasarkan peraturan perundangan dan AD/ART.
  3. Pada tahun 2010 dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 (PP 4/2010) terdapat beberapa perubahan yang salah satu isinya mengubah ketentuan dalam pasal 25 ayat (3), yaitu tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja lembaga diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. Pelaksanaan amanat pasal tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 (PERMEN PU 10/2010) junto Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2010 (PERMEN PU Nomor 24/2010) tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010.
  4. Ketentuan pada Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tersebut tidak dicabut oleh MA dalam Putusan MA Nomor: 11P/HUM/2010 tentang Putusan Atas Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010.
  5. MA juga telah mengeluarkan putusan hak uji materiil Nomor: 15P/HUM/2011, yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan hak uji materiil atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010, dengan amar putusanmenolak keberatan hak uji materiil.
  6. Dengan demikian, tata cara pemilihan pengurus, masa bakti, tugas pokok dan fungsi serta mekanisme kerja Lembaga sebagaimana diatur dalam PERMEN PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto PERMEN PU Nomor 24/PRT/M/2010 bersifat final dan mengikat.
  7. Pada tanggal 10 Agustus 2011 telah dikukuhkan Pengurus LPJKN yang tata cara pemilihannya telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2010. Namun disisi lain, ada pihak yang tetap memaksakan menyelenggarakan Musyawarah Nasional LPJK untuk memilih Pengurus “LPJK” Masa Bakti 2011-2015 dengan tidak mengindahkan ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri PU Nomor 10/PRT/M/2010 junto Peraturan Menteri PU Nomor 24/PRT/M/2010. Sedangkan berdasarkan PASAL1Angka 14 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, junto Peraturan Pemerintah Nomor 92 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, junto Peraturan Menteri PekerjaanUmumNomor 24/PRT/M/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, maka AD/ART LPJK tahun 2008 sudah tidak mempunyai kekuatan yuridis yang mengikat.
  8. Berdasarkan ketentuan di dalam Pasal Pasal 1365 KUHPerdata, Pemilihan Pengurus yang berdasarkan AD/ART tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena prosesnya tidak mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Saat ini pihak yang menamakan dirinya “LPJK” Hasil Munas 2011 melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagaimana layaknya LPJK yang resmi sesuai peraturan perundangan, antara lain audiensi, rapat-rapat dengan asosiasi perusahaan dan asosiasi profesi dan dengan LPJK Daerah, serta pelayanan SBU/SKA/SKT. Yang bersangkutan juga menguasai/menggunakan aset-aset LPJK, diantaranya Gedung Grha di Jalan Arteri Pondok Indah Nomor 82 Kebayoran Lama, kendaraan, peralatan kantor, alat komunikasi, dan lain-lain milik LPJKN, serta menggunakan logo dan kop surat LPJK. Kegiatan ini telah menimbulkan keresahan dan ketidakpastian pada masyarakat terutama dalam hal yang berkaitan dengan penerbitan Sertifikat Badan Usaha, Sertifikat Keahlian, dan Sertifikat Keterampilan (SBU/SKA/SKT) yang seharusnya hanya dilaksanakan oleh LPJKN yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat tersebut sangatlah penting karena merupakan syarat dalam mengikuti pelelangan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 dan 9 UUJK. Apabila masih terdapat kerancuan di masyarakat mengenai penerbitan SBU/SKA/SKT, maka akan menimbulkan hambatan dalam proses pelelangan, dan pada akhirnya akan mengganggu pembangunan infrastruktur di Indonesia.
  10. SBU/SKA/SKT yang dapat digunakan dan berlaku dalam Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi untuk Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut:
    1. SBU/SKA/SKTyang diterbitkan sebelum tanggal 30 September 2011 dan belum habis masa berlakunya; dan
    2. SBU/SKA/SKT yang baru dan perpanjangan yang habis masa berlakunya setelah tanggal 30 September 2011, diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 28 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi yang dikukuhkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tanggal 10 Agustus 2011 dengan Surat Keputusan Menteri PekerjaanUmumNomor 223/KPTS/M/2011.
  11. Pembuktian kualifikasi (SBU/SKA/SKT) harus berpedoman pada Buku Lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi, dimana Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen. Dengan demikian data badan usaha jasa konstruksi dalam Sistem Teknologi Informasi (STI) Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJKN) tidak digunakan sebagai pembuktian kualifikasi untuk persyaratan tender Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi.
  12. Dalam pembuktian Izin Usaha Jasa Konstruksi agar Pokja ULPmemastikan penyedia jasa memiliki dan memenuhi ketentuan SBU/SKA/SKTsebagaimana pada butir 10.

Jakarta, 4 Januari 2012
Badan Pembinaan Konstruksi
Kementerian Pekerjaan Umum